FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar baik datang bagi guru non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap diberikan pada 2025, khususnya untuk guru madrasah yang belum bersertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyalurkan tambahan pembayaran senilai Rp198 miliar bagi guru non-ASN. Selain itu, anggaran sebesar Rp270 miliar juga disiapkan khusus untuk BSU guru non-sertifikasi.
Tak hanya soal bantuan, Kemenag juga mendorong peningkatan kualitas pendidik. Amien menyebut formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini melonjak drastis hingga 700 persen.
Di sisi lain, dana Rp10 miliar turut dialokasikan untuk penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam sebagai ruang pengembangan profesional guru.
Program BSU Kemenag 2025 sendiri menyasar guru non-ASN dan non-sertifikasi di lingkungan madrasah. Totalnya, ada 403.996 guru yang masuk dalam daftar penerima.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudlatul Athfal dan Madrasah, yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
Adapun guru yang berhak menerima BSU harus tercatat dalam pangkalan data Kementerian Agama dan memenuhi sejumlah syarat.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
Guru non-ASN yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
• Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
• Terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
• Belum memiliki sertifikat pendidik
• Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kemenag
• Mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru madrasah
• Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
• Belum mencapai usia pensiun, maksimal 60 tahun
• Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Agen234
Agen234
Agen234
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita

